Sudah dua tahun lebih, dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Kokrosono Semarang 2012, yakni Jusuf (J) selaku Direktur CV Bintang Sembilan yang jadi rekanan, dan Sirianu (SR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) belum ditahan. Keduanya masih bisa bebas berkeliaran. Bahkan, kasus yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang ini mandek tanpa perkembangan yang berarti. Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan dari publik. Kenapa kasus ini tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan?
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Jateng menduga proyek pekerjaan peningkatan ruas Jalan Kokrosono pada 2012 segaja dibuat mandek. Sehingga bisa dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, penanganan kasus proyek jalan dengan anggaran sekitar Rp 2,3 miliar itu terkesan disembunyikan dari publik.
”Sepertinya dalam kasus ini, ada indikasi permainan oknum. Bagaimana publik tidak bertanya-tanya, kasusnya selalu tertutup sejak ekspose penetapan tersangka. Sebenarnya ada apa dengan Cabjari Pelabuhan?” kata Kepala Bidang Humas GMPK Jateng, Mochammad Zainal Arifin, setengah bertanya.
Zainal juga mempertanyakan komitmen Cabjari Pelabuhan Tanung Emas dalam penanganan kasus korupsi. Melihat kasus tersebut, ia menilai kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
”Cabjari terkesan menggantung status para tersangka. Padahal mereka sudah ditetapkan tersangka sejak akhir 2013, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah dilanjut atau tidak,” ujarnya.
Ketua Umum Komunitas Pemerhati Korupsi (KOMPAK) Jateng, Muhammad Kurnia menyatakan, pihaknya siap melakukan aksi turun ke jalan bila kasus tersebut tidak segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Ia mengancam akan membawa massa dari berbagai organisasi dan komunitas yang konsen pada perkara korupsi untuk melakukan aksi.
”Ya, nanti bila diperlukan kami akan melakukan aksi demo agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. Kami kecewa atas lambanya penanganan kasusnya. Seolah Cabjari tidur dan sarat permainan oknum dalam perkara ini,” kata alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.
Terpisah, Kepala Cabjari Pelabuhan Tanjung Emas, Dodik Mahendra, mengatakan bahwa proses perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kokrosono masih berjalan, dan saat masih masih dalam proses penyidikan.
”Masih proses penyidikan, Mas, semua masih jalan. Kami masih menunggu pemeriksaan ahli dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menghitung kerugian negara,” kata Dodik melalui saluran telepon kepada koran ini.
Hal itu dilakukan setelah dilakukan ekspose dari BPK Jateng ke BPKP Jateng berkaitan penghitungan kerugian negara, akhirnya merekomendasi untuk diadakan tindak lanjut penghitungan ulang dari ahli. Dari rekomendasi tersebut, kata Dodik, pihaknya menyepakati menggunakan ahli dari Unnes.
”Audit perhitungannya memang sudah turun, tapi kami perlu memeriksa ahli juga, karena terkendala jadwal sehingga perlu mencocokkan jadwal dulu dengan ahli berkaitan pemeriksaan masalah itu,” ungkapnya.
Ketika ditanya koran ini apakah ada tersangka lain, Dodik menyatakan, tersangka belum bertambah, hanya 2 orang. ”Pada intinya kasus ini (pembangunan Jalan Kokrosono, Red) tidak mandek. Semua berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sumber : www.radarsemarang.com