Stabat-andalas Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dikabarkan sedang ‘membidik’ kasus dugaan korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dinas P dan P) Langkat TA 2014, yang diduga merugikan keuangan negara. Bahkan, empat oknum PNS di Dinas P dan P Langkat akan segera ditetapkan sebagai tersangka, salah satu di antaranya adalah Sum alias Pungut.
Selain itu, mantan Kadis P dan P Langkat, H Sujarno SSos MSi juga sudah pernah dipanggil dan diperiksa sebagaai saksi. Namun, ketika hal ini dimintai konfirmasi kepada yang bersangkutan, dia tidak berkenan menjawab dan memberikan komentar.
Padahal, Kajari Langkat Andri Ridwan SH MH ketika dimintai konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis lalu lalu tidak membantah rumor tersebut. Bahkan, Ridwan menegaskan, bukan hanya kasus DAK itu saja yang jadi perhatian Kejari Langkat, tapi juga ada beberapa kasus dugaan korupsi lain.
Terdapat berberapa kasus yang sedang kami pantau saat ini. Namun semuanya masih dalam tahap penyelidikan. "Kalau memang benar ada ditemukan penyelewengan, barulah disidik,”ujarnya.
Ridwan pun tidak bisa lama-lama memberikan keterangan, karena akan segera melakukan gelar perkara. Namun, dari pantauan andalas, kasus yang digelar untuk dibahas itu, di antaranya kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan TA 2014 tersebut.
Wartawan andalas sendiri yang sudah sempat masuk ke aula (ruangan tempat dilaksanakannya gelar perkara itu) diminta untuk tidak membaca bahan- bahan ekspose yang sudah terpampang di dinding.“Jangan dibaca ya bang,” ujar salah seorang staf Kejari. Namun, andalas tidak memedulikan himbauan tersebut dan sempat membaca bahan- bahan ekspose yang sudah terpampang di depan mata teersebut.
Terkait dengan hal itu, Ketua GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Kabupaten Langkat, M Jend Edward Hutabarat minta pihak Kejari Langkat serius menangani kasus tersebut. Jangan sampai kasus itu dipendam dan tidak dilanjutkan, walaupun ada ditemukan bukti-bukti penyelewengan dan dugaan kerugian uang negara di dalamnya.
Kejaksaan harus serius. Siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau, termasuk Pungut, oknum PNS yang selalu disebut-sebut sebagai orang yang berperan penting dalam pengatauaran pelaksanaan proyek DAK di jajaran Dinas PO dan P Langkat,”ujarnya. (BD)
Sumber : harianandalas.com