K2_PRINT_THIS_PAGE

Dua Pejabat Kemenristek Diperiksa Terkait Korupsi Bus Listrik

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua pejabat Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebagai saksi setelah menetapkan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Kamis malam (8/10), mengatakan, saksi tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Penguasaan dan Pengembangan Industri Strategis Kemenristek, Ismet Yus Putra.

Ismet menjalani pemeriksaan Rabu kemarin atas kasus dugaan korupsi pengadaaan 16 mobil bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi yang dananya dari APBN-Perubahan tahun 2013 sekitar Rp Rp 74 milyar.

Penyidik menelisik kronologis pelaksanaan tugas Ismet yang ditunjuk sebagai Koordinator Penguji Bus Listrik oleh Dr. Ir. Pariatmoko M.Sc, namun saksi diduga diduga tidak pernah melakukan uji coba itu.

Saksi kedua, adalah Inspektur Kementerian Riset dan Teknologi, Dadit Herdikiagung. Penyidik menanyakan prosedur pelaksanaan pengadaan bus listrik dari dana APBN-Perubahan 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi serta penganggaran mengingat di tahun 2013, saksi selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Penyidik juga memanggil 3 orang saksi, yakni Hari Purwanto selaku Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi, Tarwiyah selaku Staf Penyiap Bidang Transfer Asisten Deputi Iptek Industry Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi, dan Zulkifli Halim selaku Staf Khusus Kementerian Riset dan Teknologi Bidang Peningkatan Kerja.

"Adapun saksi Hari Purwanto, Tarwiyah, dan Zulkifli Halim belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Amir.

Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA), sebagai  tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 101/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 28 September 2015.

"Dari laporan hasil perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus listrik anggaran APBN-P tahun 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi oleh PT Sarimas Ahmadi Pratama sebanyak 16 unit, telah ditemukan bukti yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi," kata Amir.

Penetapan tersangka Dasep mengingat dalam kegiatan pengadaan bus listrik sebanyak 16 unit senilai kurang lebih Rp 74 milyar tersebut telah dilakukan pembayaran penuh (100%). Padahal, diduga pekerjaan pengadaan bus listrik belum selesai.

Sumber : www.gatra.com