Sekum GMPK Sumut Minta Kejatisu Segera Tindalanjuti Dugaan Korupsi Alkes Pemko Gunung Sitoli

Sekretaris Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sumut, minta Kejatisu ungkap secepatnya dugaan kasus korupsi Alkes dan Hibah Pemko Gunung Sitoli. yang sudah dilaporkan dikejaksaan tinggi sumatera utara oleh GMPK Kepulauan Nias pada bulan Februari tahun 2015.

Hal ini menjadi polemik masyarakat yang mana proses hukum hingga saat ini belum ada kepastian secara terang benderang.

"ini menimbulkan asumsi publik yang kurang percaya lagi terhadap penegak hukum terkait kasus dugaan tersebut," kata Sudriman Ziliwu akhir-akhir ini di medan yang juga sekaligus Sekretaris Umum GMPK Sumut.

GMPK Sumut berharap kepada Kajatisu, agar memproses penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi yang pantas dicurigai adanya kerugian Negara hingga puluhan Miliaran Rupiah,ucapnya.

Awalnya dugaan korupsi ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nias lalu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. namun, sampai saat ini masih belum ada kepastian hukumnya," jelas Sudir.  

"Yang mana dugaan korupsi Alkes ini diperdiksi mencapai 10 Milyar Rupiah yang di Mark-up dan fiktif atas pengadaan alat-alat kesehatan baik limbah cair maupun limbah padat. Dana hibah Pemprovsu 2009 Rp. 4 Milyar kepada daerah kota gunugsitoli untuk biaya pemilukada di kota Gunungsitoli dan Hibah Kabupaten Nias tahun 2010 kepada Pemko Gunungsitoli Rp 5 Milyar yang diduga penggunaan anggaran tersebut fiktif dan saat ini masih belum ada kepastian hukumnya," sebut Sudir.

Maka dari itu, kita minta Kejatisu supaya transparan melakukan proses hukum terkait indikasi Korupsi tersebut.

"Yang mana dalam dugaan kasus korupsi Alkes ini, melibatkan Martinus Lase M.Sp Walikota Gunungsitoli dan juga yang mencalonkan diri kembali sebagai Walikota Gunungsitoli saat ini, Mantan Kadis Kesehatan Edison Ziliwu yang saat ini menjabat sebagai Sekda Pemko Gunungsitoli, dan PPK Fraser Napitupulu sebagai terlapor dalam kasus ini," terang Sudir.

Maka dari itu, kita berharap agar keadilan di Republik Indonesia ini ditegakkan secara adil sesuai amanah undang-undang dan proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan prosedur hukum yang diamanahkan," harapnya.

Sumber : www.hariandeteksi.com

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: informasi@gmpk.org

Kirim Pengaduan

Silahkan mengirim artikel anda ke dumas@gmpk.org

Peta Lokasi Kantor

Ke atas